Kunjungan

AD ART AGBKORI (draft)

A N G G A R A N  D A S A R
ASOSIASI GURU BESAR KEOLAHRAGAAN INDONESIA

PEMBUKAAN
Kemerdekaan yang telah diperoleh bangsa Indonesia pada dasarnya adalah sarana untuk memperbaiki dan mengembangkan dirinya melalui tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, guna menjamin kedaulatan warganya agar bersama-sama bangsa merdeka lainnya berjuang membangun tata kehidupan dunia yang damai, sejahtera lahir maupun batin.

Guru Besar Keolahragaan di Indonesia, sebagai profesional dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, berkewajiban melakukan proses transformasi nilai-nilai berdasarkan keterpaduan logika, estetika dan etika dalam wawasan keilmuan keolahragaan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menegakkan nilai-nilai kebenaran universal.

Guru Besar Keolahragaan berkewajiban untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai sportivitas, fairplay, dalam berjuang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang pembangunan olahraga nasional secara terpadu.

Guru Besar Keolahragaan merupakan bagian dari masyarakat yang ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia. Dalam mewujudkan peran, secara efektif dan efisien, Guru Besar Keolahragaan berhimpun dalam suatu asosiasi yang diatur dalam suatu Anggaran Dasar Asosiasi Guru Besar Keolahragaan Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan Guru Besar Keolahragaan adalah Guru Besar dalam bidang ilmu keolahragaan
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
 1 . Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Besar Keolahragaan Indonesia dan selanjutnya disingkat AGBKORI yang merupakan satu-satunya organisasi Guru Besar Keolahragaan di Indonesia.
2.   AGBKORI  didirikan pada tanggal Tiga Puluh Mei tahun Dua Ribu Sepuluh untuk waktu
yang tidak terbatas.
3.   AGBKORI berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
BAB III
DASAR, NILAI-NILAI DAN TUJUAN

Pasal 3
AGBKORI berdasarkan Pancasila.
Pasal 4

AGBKORI mengedepankan nilai–nilai akademik, etika profesi dan keilmuan, keterbukaan, akuntabilitas dan keberpihakan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan prestasi keolahragaan.
Pasal 5
AGBKORI bertujuan : 
  1. Membangun hubungan kolegial dan profesional di antara para guru besar keolahragaan di Indonesia guna mengoptimalkan perkembangan keilmuan, kematangan intelektual dan integritas sosial  
  2. Menumbuhkan, membina dan mengembangkan komunikasi akademik yang mendidik, beretika, setara, kearah kematangan berpikir dan bersikap
  3. Mendorong perkembangan dan upaya terus menerus untuk menjaga kekinian  ilmu dan keahlian setiap anggota  dalam rangka upaya mewujudkan profesionalitas dalam bidang keahliannya masing-masing.
  4. Mengabdikan ilmu pengetahuan, teknologi dan kepakarannya kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan harkat, martabat dan kualitas hidup manusia.
  5. Menjalin hubungan kerja sama dengan asosiasi profesi yang relevan

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Keanggotaan AGBKORI terdiri dari:
1.       Anggota Biasa.
2.       Anggota Kehormatan.

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 7
Kedaulatan tertinggi AGBKORI sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Kongres AGBKORI.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 8
Kewajiban dan hak Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AGBKORI.
BAB VII
BADAN KELENGKAPAN
AGBKORI

Pasal 9
1.       Badan Kelengkapan AGBKORI adalah:
Dewan Kehormatan AGBKORI, selanjutnya disebut Dewan Kehormatan.

2.       Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Badan Kelengkapan AGBKORI  diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 1
0

  1. Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan AGBKORI yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai tujuan AGBKORI
  2. Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial AGBKORI yang pembentukannya difasilitasi oleh AGBKORI dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan AGBKORI
B A B IX
K E U A N G A N
Pasal 1
1
Sumber – sumber keuangan AGBKORI terdiri dari :
 1 . Iuran anggota.
 2 . Donasi yang tidak mengikat.
 3 . Hasil kegiatan dan usaha.
 4 . Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 1
2

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) AGBKORI dapat diputuskan di dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
  2. Pembubaran AGBKORI hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
  3. Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga AGBKORI
BAB XI
LAIN–LAIN

Pasal 1
3

 1 . AD-ART AGBKORI disahkan untuk pertama kali dalam Kongres …...