A N G G A R A N D A S A R
ASOSIASI GURU BESAR KEOLAHRAGAAN INDONESIA
ASOSIASI GURU BESAR KEOLAHRAGAAN INDONESIA
PEMBUKAAN
Kemerdekaan yang telah
diperoleh bangsa Indonesia pada dasarnya adalah sarana untuk memperbaiki dan
mengembangkan dirinya melalui tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang
demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, guna menjamin kedaulatan
warganya agar bersama-sama bangsa merdeka lainnya berjuang membangun tata
kehidupan dunia yang damai, sejahtera lahir maupun batin.
Guru Besar Keolahragaan di Indonesia, sebagai profesional dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, berkewajiban melakukan proses transformasi nilai-nilai berdasarkan keterpaduan logika, estetika dan etika dalam wawasan keilmuan keolahragaan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menegakkan nilai-nilai kebenaran universal.
Guru Besar Keolahragaan berkewajiban untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai sportivitas, fairplay, dalam berjuang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang pembangunan olahraga nasional secara terpadu.
Guru Besar Keolahragaan merupakan bagian dari masyarakat yang ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia. Dalam mewujudkan peran, secara efektif dan efisien, Guru Besar Keolahragaan berhimpun dalam suatu asosiasi yang diatur dalam suatu Anggaran Dasar Asosiasi Guru Besar Keolahragaan Indonesia.
Guru Besar Keolahragaan di Indonesia, sebagai profesional dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, berkewajiban melakukan proses transformasi nilai-nilai berdasarkan keterpaduan logika, estetika dan etika dalam wawasan keilmuan keolahragaan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menegakkan nilai-nilai kebenaran universal.
Guru Besar Keolahragaan berkewajiban untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai sportivitas, fairplay, dalam berjuang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang pembangunan olahraga nasional secara terpadu.
Guru Besar Keolahragaan merupakan bagian dari masyarakat yang ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia. Dalam mewujudkan peran, secara efektif dan efisien, Guru Besar Keolahragaan berhimpun dalam suatu asosiasi yang diatur dalam suatu Anggaran Dasar Asosiasi Guru Besar Keolahragaan Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Guru Besar
Keolahragaan adalah Guru Besar dalam bidang ilmu keolahragaan
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
1 . Organisasi
ini bernama Asosiasi
Guru Besar Keolahragaan Indonesia dan selanjutnya disingkat AGBKORI yang merupakan satu-satunya
organisasi Guru
Besar Keolahragaan di Indonesia.
2. AGBKORI didirikan pada tanggal Tiga Puluh Mei tahun Dua Ribu Sepuluh untuk waktu
yang tidak terbatas.
yang tidak terbatas.
3. AGBKORI berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
BAB III
DASAR, NILAI-NILAI DAN TUJUAN
Pasal 3
DASAR, NILAI-NILAI DAN TUJUAN
Pasal 3
AGBKORI
berdasarkan Pancasila.
Pasal 4
AGBKORI mengedepankan nilai–nilai
akademik, etika profesi dan
keilmuan,
keterbukaan, akuntabilitas dan keberpihakan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan prestasi
keolahragaan.
Pasal 5
AGBKORI bertujuan :
- Membangun hubungan kolegial dan profesional
di antara para guru besar
keolahragaan di Indonesia guna mengoptimalkan
perkembangan keilmuan, kematangan intelektual dan integritas sosial
- Menumbuhkan, membina dan mengembangkan komunikasi akademik yang mendidik, beretika, setara, kearah kematangan
berpikir dan bersikap
- Mendorong perkembangan dan upaya
terus menerus untuk menjaga kekinian
ilmu dan keahlian setiap anggota dalam rangka upaya mewujudkan profesionalitas dalam bidang keahliannya masing-masing.
- Mengabdikan ilmu pengetahuan, teknologi
dan kepakarannya
kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan harkat,
martabat dan kualitas hidup manusia.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan asosiasi profesi yang relevan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan AGBKORI terdiri dari:
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Kehormatan.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi AGBKORI sepenuhnya berada di
tangan anggota dan diwujudkan melalui Kongres AGBKORI.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
Kewajiban dan hak Anggota
Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AGBKORI.
BAB VII
BADAN KELENGKAPAN AGBKORI
Pasal 9
BADAN KELENGKAPAN AGBKORI
Pasal 9
1. Badan Kelengkapan AGBKORI adalah:
Dewan Kehormatan AGBKORI, selanjutnya disebut Dewan Kehormatan.
2. Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Badan
Kelengkapan AGBKORI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 10
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 10
- Yang
dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan AGBKORI yang secara
langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk
mencapai tujuan AGBKORI
- Yang
dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial AGBKORI
yang pembentukannya difasilitasi oleh AGBKORI
dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan AGBKORI
B A B IX
K E U A N G A N
Pasal 11
K E U A N G A N
Pasal 11
Sumber – sumber keuangan AGBKORI terdiri dari :
1 . Iuran anggota.
2 . Donasi yang tidak mengikat.
3 . Hasil kegiatan dan usaha.
4 . Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
1 . Iuran anggota.
2 . Donasi yang tidak mengikat.
3 . Hasil kegiatan dan usaha.
4 . Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
- Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) AGBKORI
dapat diputuskan di dalam Kongres atau Kongres
Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
- Pembubaran
AGBKORI
hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan
dalam Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus
untuk itu.
- Syarat
– syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan
atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga AGBKORI
BAB XI
LAIN–LAIN
Pasal 13
LAIN–LAIN
Pasal 13
1 . AD-ART AGBKORI disahkan untuk pertama
kali dalam Kongres …...