Tulisan ini telah dimuat di Tribun
Timur Makassar, Rabu 18 Juni 2014
Debat Calon Presiden Tanpa Visi-Misi
Olahraga
Oleh
M Nadjib Bustan
Guru Besar
Kesehatan& Olahraga, FIK UNM
Agenda debat
Pemilihan Presiden 2004 tampaknya tidak memasukkan bidang olahraga sebagai
salah satu bidang atau tema debat selama 5 kali debat antara dua capres
yang akan dipilih pada hari H Pilpres 9 Juli 2014 yang akan datang. Hal ini
dapat disayangkan karena capres tidak mendapat pintu masuk untuk mengemukakan
visi-misinya di bidang olahraga, walaupun kemungkinan besar atau hampir pasti
kedua capres mempunyai visi-misi tersendiri di bidang olahraga. Selain itu, di
media dan publik, bidang olahraga memang tidak mempunyai tempat yang penting
dalam berbagai diskusi formal dan pembicaraan warung kopi dari tim sukses dan
masyarakat pada umumnya. Sementara itu, pembinaan olahraga di Indonesia masih
mengalami perhatian yang kurang dan dana yang belum mencukupi.
Minimal terdapat 5 masalah utama yang selayaknya menjadi perhatian Presiden dalam bidang olahraga. Yang pertama, perihal status kementerian yang membina bidang keolahragaan. Sejarah status kementerian olahraga mengalami pasang surut, pernah menjadi Kementerian Olahraga tersendiri, setingkat Direktorat Jenderal di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan hingga sekarang sebagai Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Bagaimana visi Capres tentang status kementerian olahraga ini ditunggu-tunggu oleh seluruh pemerhati dan pengolahraga se tanah air.
Pernah, di awal masa kepresidenan Indonesia bidang olahraga mempunyai Menteri Olahraga sendiri. Maladi, seorang tokoh olahraga ditunjuk sebagai Menteri Olahraga (1962-1967), yang sebelumnya pernah menjabat Menteri Penerangan (1959-1962). Maladi pada masa mudanya adalah seorang pemain bola dalam posisi kiper, lalu sempat menjabat Ketua Umum PSSI. Konon di sela-sela masa kampanye Pilpres sekarang terdengar issu bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga akan dihapus dalam masa kepresidenan 2014-1019 ini.
Dewasa ini sebenarnya pemerintah sudah punya pegangan hukum mengenai pembinaan olahraga dalam bentuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Masalahnya tertinggal kepada bagaimana pemerintah mampu melaksanakan seluruh upaya pembinaaan keolahraga sesuai dengan petunjuk undang-undang dan aturan yang ada. Di dalam undang-undang ini, olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga kesehatan/rekreasi, dan olahraga prestasi. Karena itu, pembinaan olahraga dapat terkait 3 kementerian, yakni kementerian pendidikan, kementerian kesehatan dan kementerian olahraga prestasi. Selayaknya, ketiga jenis olahraga ini berada dalam satu kementerian olahraga saja.
Kedua, tidak bisa disangkal bahwa telah terjadi keterpurukan Indonesia di bidang olahraga presentasi. Misalnya, supremasi Indonesia dalam bulutangkis sudah beberapa tahun lepas dari tangan tim bulutangkis Indonesia. Indonesia masih mimpi untuk ikut bermain dalam Piala Dunia. Indonesia masih terlalu sulit untuk mendapat medali yang cukup di event olahraga tertinggi Olimpiade dan event regional lainnya. Di tingkat nasional, pemecahan rekor masih kurang.
Kenyataan ini tidak bisa lepas karena rendahnya dukungan dana dan ketersediaan atlet berbakat. Pengadaan atlet selayaknya dimulai dengan peningkatan budaya dan prestasi olahraga secara berjenjang termasuk pemanduan bakat, pembibitan, dan pengembangan bakat.
Yang ketiga, keterbatasan sumber daya manusia pengolahraga atau atlet yang profesional, mulai dari atlet, pelatih, guru olahraga, manajer olahraga, dokter olahraga, dll.
Terlalu mustahil melahirkan atlet tanpa memiliki pelatih profesional. Organisasi dan manajemen olahraga masih ditandai dengan pertikaian internal pengurus, misalnya yang pernah terjadi di PSSI. Pengurus dan manajer klub olahraga masih belum mampu mengantar organisasi/klubnya mencapai target yang telah ditetapkan.
Masalah keempat, masyarakat masih kurang aktif bergerak dan berolaharaga, atau belum mempunyai pola hidup sehat aktif. Dari masyarakat yang berpola hidup aktif inilah dapat diperoleh dan sumber seleksi atlet berbakat.
Untuk mendapat atlet sepakbola berbakat diperlukan masyarakat yang maniak bola dan ketersediaan lapangan bola yan berlimpah yang tersedia di semua sudut kota dan daerah. Di Brasil misalnya, hampir di setiap bagian kota kita bisa melihat masyarakat pengolahraga sepakbola bermain sepakbola. Di Indonesia, untuk bermain bola masyarakat harus pergi ke lapangan sepakbola khusus yang sangat terbatas dan harus pakai karcis masuk dan waktu yang terbatas.
Yang ke lima, keberhasilan pembinaaan atlet elit harus didukung oleh sarana dan fasilitas olahraga berbasis tehnologi modern. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dinyatakan bahwa untuk mencapai Indonesia yang Berprestasi dan Bermartabat, salah satu langkah penting adalah meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan IPTEK dalam pembangunan olahraga. Kenyataannya, baik fasilitas maupun sistem rekruitmen atlet dan pelatihan belum menunjukkan keterlibatan tehnologi, karena memang alat-alat tehnologi modern itu masih terbatas, tenaga teknis/operasional yang kurang, disertai pakar tehnologi olahraga yang belum tersedia. Sampai sekarang dari 230 juta penduduk Indonesia ini belum ada satupun pakar tehnologi olahraga, termasuk belum adanya program studi untuk pengembangan ilmu tehnologi olahraga di 12 Fakultas Ilmu Keolahragaan se Indonesia.
Untuk masa kompetisi olahraga dewasa ini, adalah mimpi untuk memenangkan pertandingan dan menggapai prestasi dan medali tanpa dukungan teknologi modern, baik dalam tehnologi software maupun dalam hardware. Misalnya, teknologi dan sepakbola sudah tidak bisa terpisahkan baik dalam pertandingan maupun saat latihan. Sudah tersedia berbagai perangkat teknologi canggih di dalam olahraga sepakbola, misalnya arloji Third Eye dan sepatu pintar, Goal Line Technology (GLT), M-statsion, dll.
Arloji wasit Third Eye, sebuah desain arloji khusus untuk wasit sepakbola yang dilengkapi bluetooth sehingga asisten wasit hingga wasit cadangan bisa langsung mengirim sinyal jika terjadi gol, offside, atau pelanggaran di lapangan pertandingan. Selain itu ada MiCoach, semacam sepatu pintar yang digunakan untuk mengetahui dan merekam statistik performa kecepatan, kecepatan maksimum, jumlah sprint, jarak gerak berdasarkan waktu dan level intesitas secara akurat. Teknologi olahraga yang berasal dari Jerman ini banyak dipakai oleh pesepakbola, pemain tenis, atletik dan cabor lainnya yang memakai sepatu. Memori miCoach dapat mencatat seluruh data pertandingan hingga 7 jam dan bisa ditransfer secara nirkabel ke tablet, PC, dan MAC.
Berdasarkan masalah tersebut maka pembinaan olahraga akan ditentukan oleh bagaimana visi presiden dalam menempatkan status kementerian olahraga seiring dengan anggaran yang diletakkan dalam kementerian olahraga. Terlalu sering terjadi suatu agenda even olahraga tertunda atau dibatalkan karena tidak tersedianya anggaran untuk pelaksanaannya. Atlet tidak bisa berlatih penuh karena dana yang sangat terbatas. Fasilitas untuk berolahraga dan berlatih masih sangat minim untuk mengakomodasi hobbi dan bakat pengolahraga pemula dan atlet berbakat.
Titipan harapan untuk visi-misi Capres adalah bidang keolahragaan mempunyai Kementerian Olahraga tersendiri dengan alokasi APBN sekitar 5 persen. Minimal, Presiden terpilih tetap peduli dan prihatin terhadap pembinaan olahraga, ditandai antara lain allokasi budget APBN yang memadai untuk olahraga. Semoga.
Minimal terdapat 5 masalah utama yang selayaknya menjadi perhatian Presiden dalam bidang olahraga. Yang pertama, perihal status kementerian yang membina bidang keolahragaan. Sejarah status kementerian olahraga mengalami pasang surut, pernah menjadi Kementerian Olahraga tersendiri, setingkat Direktorat Jenderal di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan hingga sekarang sebagai Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Bagaimana visi Capres tentang status kementerian olahraga ini ditunggu-tunggu oleh seluruh pemerhati dan pengolahraga se tanah air.
Pernah, di awal masa kepresidenan Indonesia bidang olahraga mempunyai Menteri Olahraga sendiri. Maladi, seorang tokoh olahraga ditunjuk sebagai Menteri Olahraga (1962-1967), yang sebelumnya pernah menjabat Menteri Penerangan (1959-1962). Maladi pada masa mudanya adalah seorang pemain bola dalam posisi kiper, lalu sempat menjabat Ketua Umum PSSI. Konon di sela-sela masa kampanye Pilpres sekarang terdengar issu bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga akan dihapus dalam masa kepresidenan 2014-1019 ini.
Dewasa ini sebenarnya pemerintah sudah punya pegangan hukum mengenai pembinaan olahraga dalam bentuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Masalahnya tertinggal kepada bagaimana pemerintah mampu melaksanakan seluruh upaya pembinaaan keolahraga sesuai dengan petunjuk undang-undang dan aturan yang ada. Di dalam undang-undang ini, olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga kesehatan/rekreasi, dan olahraga prestasi. Karena itu, pembinaan olahraga dapat terkait 3 kementerian, yakni kementerian pendidikan, kementerian kesehatan dan kementerian olahraga prestasi. Selayaknya, ketiga jenis olahraga ini berada dalam satu kementerian olahraga saja.
Kedua, tidak bisa disangkal bahwa telah terjadi keterpurukan Indonesia di bidang olahraga presentasi. Misalnya, supremasi Indonesia dalam bulutangkis sudah beberapa tahun lepas dari tangan tim bulutangkis Indonesia. Indonesia masih mimpi untuk ikut bermain dalam Piala Dunia. Indonesia masih terlalu sulit untuk mendapat medali yang cukup di event olahraga tertinggi Olimpiade dan event regional lainnya. Di tingkat nasional, pemecahan rekor masih kurang.
Kenyataan ini tidak bisa lepas karena rendahnya dukungan dana dan ketersediaan atlet berbakat. Pengadaan atlet selayaknya dimulai dengan peningkatan budaya dan prestasi olahraga secara berjenjang termasuk pemanduan bakat, pembibitan, dan pengembangan bakat.
Yang ketiga, keterbatasan sumber daya manusia pengolahraga atau atlet yang profesional, mulai dari atlet, pelatih, guru olahraga, manajer olahraga, dokter olahraga, dll.
Terlalu mustahil melahirkan atlet tanpa memiliki pelatih profesional. Organisasi dan manajemen olahraga masih ditandai dengan pertikaian internal pengurus, misalnya yang pernah terjadi di PSSI. Pengurus dan manajer klub olahraga masih belum mampu mengantar organisasi/klubnya mencapai target yang telah ditetapkan.
Masalah keempat, masyarakat masih kurang aktif bergerak dan berolaharaga, atau belum mempunyai pola hidup sehat aktif. Dari masyarakat yang berpola hidup aktif inilah dapat diperoleh dan sumber seleksi atlet berbakat.
Untuk mendapat atlet sepakbola berbakat diperlukan masyarakat yang maniak bola dan ketersediaan lapangan bola yan berlimpah yang tersedia di semua sudut kota dan daerah. Di Brasil misalnya, hampir di setiap bagian kota kita bisa melihat masyarakat pengolahraga sepakbola bermain sepakbola. Di Indonesia, untuk bermain bola masyarakat harus pergi ke lapangan sepakbola khusus yang sangat terbatas dan harus pakai karcis masuk dan waktu yang terbatas.
Yang ke lima, keberhasilan pembinaaan atlet elit harus didukung oleh sarana dan fasilitas olahraga berbasis tehnologi modern. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dinyatakan bahwa untuk mencapai Indonesia yang Berprestasi dan Bermartabat, salah satu langkah penting adalah meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan IPTEK dalam pembangunan olahraga. Kenyataannya, baik fasilitas maupun sistem rekruitmen atlet dan pelatihan belum menunjukkan keterlibatan tehnologi, karena memang alat-alat tehnologi modern itu masih terbatas, tenaga teknis/operasional yang kurang, disertai pakar tehnologi olahraga yang belum tersedia. Sampai sekarang dari 230 juta penduduk Indonesia ini belum ada satupun pakar tehnologi olahraga, termasuk belum adanya program studi untuk pengembangan ilmu tehnologi olahraga di 12 Fakultas Ilmu Keolahragaan se Indonesia.
Untuk masa kompetisi olahraga dewasa ini, adalah mimpi untuk memenangkan pertandingan dan menggapai prestasi dan medali tanpa dukungan teknologi modern, baik dalam tehnologi software maupun dalam hardware. Misalnya, teknologi dan sepakbola sudah tidak bisa terpisahkan baik dalam pertandingan maupun saat latihan. Sudah tersedia berbagai perangkat teknologi canggih di dalam olahraga sepakbola, misalnya arloji Third Eye dan sepatu pintar, Goal Line Technology (GLT), M-statsion, dll.
Arloji wasit Third Eye, sebuah desain arloji khusus untuk wasit sepakbola yang dilengkapi bluetooth sehingga asisten wasit hingga wasit cadangan bisa langsung mengirim sinyal jika terjadi gol, offside, atau pelanggaran di lapangan pertandingan. Selain itu ada MiCoach, semacam sepatu pintar yang digunakan untuk mengetahui dan merekam statistik performa kecepatan, kecepatan maksimum, jumlah sprint, jarak gerak berdasarkan waktu dan level intesitas secara akurat. Teknologi olahraga yang berasal dari Jerman ini banyak dipakai oleh pesepakbola, pemain tenis, atletik dan cabor lainnya yang memakai sepatu. Memori miCoach dapat mencatat seluruh data pertandingan hingga 7 jam dan bisa ditransfer secara nirkabel ke tablet, PC, dan MAC.
Berdasarkan masalah tersebut maka pembinaan olahraga akan ditentukan oleh bagaimana visi presiden dalam menempatkan status kementerian olahraga seiring dengan anggaran yang diletakkan dalam kementerian olahraga. Terlalu sering terjadi suatu agenda even olahraga tertunda atau dibatalkan karena tidak tersedianya anggaran untuk pelaksanaannya. Atlet tidak bisa berlatih penuh karena dana yang sangat terbatas. Fasilitas untuk berolahraga dan berlatih masih sangat minim untuk mengakomodasi hobbi dan bakat pengolahraga pemula dan atlet berbakat.
Titipan harapan untuk visi-misi Capres adalah bidang keolahragaan mempunyai Kementerian Olahraga tersendiri dengan alokasi APBN sekitar 5 persen. Minimal, Presiden terpilih tetap peduli dan prihatin terhadap pembinaan olahraga, ditandai antara lain allokasi budget APBN yang memadai untuk olahraga. Semoga.
(diterima 24 Juni 2014, melalui email, diunggah atas permintaan penulis)